Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 10 Tahun 2016

Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Maksud dan Tujuan; 2. Standar Harga Satuan Bangunan dan Prosentase Komponen Pekerjaan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD 2016/10
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 4131 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan