PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2017/34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD; b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan ketentuan Romawi III.2.a7) Lampiran Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada TA 2017, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 (6) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 11 huruf d Lampiran Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan dan/atau belanja PPKD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Depok No. 127 Tahun 2016 tentang APBD Kota Depok TA 2017.
- UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; PMK No. 241/PMK.07/2014; Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016; Perwali Depok No. 127 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 15 halaman
|