Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 28 Tahun 2017

Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil; 3. Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil; 4. Tim Peneliti dan Penilai Laporan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD 2017/28
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan