Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 89 Tahun 2016

Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Kabupaten Tolitoli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tolitoli ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan SPAM yang berkualitas. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Menyelesaikan permasalahan dan tantangan Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Tolitoli; b. Menyelenggarakan penyelengaraan, pengelolaan dan pengembangan SPAM baik secara fisik maupun non fisik dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi; c. Memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM yang disusun, dilaksanakan oleh SKPD yang terkait bidang air minum dan/atau ditunjuk oleh Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Kabupaten Tolitoli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
15 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.167
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan