Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2017

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Fungsi Pakaian Dinas sebagai berikut : a. untuk menunjukan identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian Dinas terdiri atas : a. PDH meliputi : 1. PDH warna Khaki; 2. PDH Kemeja Putih, Celana Kain/Rok Kain warna hitam; 3. PDH Batik/Tenun khas Daerah Sulawesi Tengah. b. PSH; c. PSR; d. PSL; dan e. PDL. Selain jenis Pakaian Dinas, juga berlaku : a. Pakaian KORPRI; b. Pakaian Dinas harian Camat dan Lurah; dan c. Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.181
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan