Bupati mendelegasikan wewenang dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan kepada Camat. (1) Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan yang telah didelegasikan oleh Bupati merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima tugas delegasi. (2) Camat menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas delegasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat