Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati mendelegasikan wewenang dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan kepada Camat. (1) Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan yang telah didelegasikan oleh Bupati merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima tugas delegasi. (2) Camat menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas delegasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.176.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan