Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) untuk 103 (Seratus Tiga) Desa sebesar Rp. 66.460.675.300,- (Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) dialokasikan berdasarkan : a. Alokasi dasar yakni 60% dari nilai ADD dibagi secara merata Sebesar Rp. 39.876.450.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibagi secara merata; b. Alokasi Proporsional yakni 40% dari nilai ADD dibagi secara proporsional dengan Variabel dan Indikator Jumlah penduduk, Rumah Tangga Miskin, Luas wilayah dan tingkat Keterjangkauan Geografis Sebesar Rp. 26.584.225.300,- (Dua Puluh Enam Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat