Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1993

Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Februari 1993
Sumber
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 29562 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan