Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau permanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Pajak Air Permukaan terutang sejak pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan, serta dipungut di wilayah daerah tempat Air Permukaan berada.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat