pajak - air permukaan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2017/NO.575
Peraturan Gubernur (PERGUB) TENTANG Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Air Permukaan;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau permanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Pajak Air Permukaan terutang sejak pengambilan dan
pemanfaatan Air Permukaan, serta dipungut di wilayah daerah tempat Air Permukaan berada.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
- 13 halaman.
|