Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas intern Satuan Pendidikan Formal, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal dan mematuhi asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat