Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2017

Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas intern Satuan Pendidikan Formal, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal dan mematuhi asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.562
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan