Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2007

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
18 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 5
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan