TATA KELOLA - RUMAH SAKIT DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2017/NO.546
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga Pemerintah Provinsi bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu menyusun Pola Tata Kelola bagi Rumah Sakit Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rumah Sakit beroperasi berdasarkan pola tata kelola yang memperhatikan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas; dan
d. independensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2012
- 48 halaman.
|