Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD.NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan