Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 12, angka 17, angka 18, angka 27, dan angka 40 diubah, diantara angka lima dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni 5a, diantara angka 20 dan angka 21 disisip 2 (dua) angka yakni angka 20a, dan angka 20b, diantara angka 49 dan angka 50 disisip 1 (satu) angka yakni angka 49a, dan angka 11 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.6, TLD NO.8617
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan