Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi khususnya yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi mengalami peningkatan permintaan jenis pelayanan yang sebelumnya belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Disisi lain Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi serta perbandingan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo dengan beberapa Rumah Sakit yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hasilnya bahwa beberapa nilai/tarif yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah/kebijakan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang di dalam materi perubahannya dititikberatkan pada perubahan tarif dan penambahan jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD.NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan