Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah c. struktur APBD d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD e. penyusunan dan penetapan APBD f. pelaksanaan APBD g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD h. penatausahaan keuangan daerah i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD k. pengelolaan Kas Umum Daerah l. pengelolaan piutang daerah m. pengelolaan investasi daerah n. pengelolaan barang milik daerah o. pengelolaan dana cadangan p. pengelolaan utang daerah q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah r. penyelesaian kerugian daerah s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat