Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2008

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah c. struktur APBD d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD e. penyusunan dan penetapan APBD f. pelaksanaan APBD g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD h. penatausahaan keuangan daerah i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD k. pengelolaan Kas Umum Daerah l. pengelolaan piutang daerah m. pengelolaan investasi daerah n. pengelolaan barang milik daerah o. pengelolaan dana cadangan p. pengelolaan utang daerah q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah r. penyelesaian kerugian daerah s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
11 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2008
Tanggal Berlaku
11 Desember 2008
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan