STANDAR BIAYA - APBD - PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.535
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa optimalisasi keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan semakin lancarnya hubungan transportasi udara, laut dan darat dari Ibu Kota Provinsi ke seluruh Ibu Kota Kabupaten di Sulawesi Tengah, dan berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah dalam Rapat Pimpinan Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran pada tanggal 19 Desember 2016 maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai penyesuaian pembiayaan representasi dalam daerah dan ketentuan mengenai penetapan Tim Pelaksana Kegiatan perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 477) diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan huruf b huruf H angka romawi I Lampiran II dihapus; (2) Ketentuan huruf a dan huruf c angka romawi IV diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2016
- 3 halaman
|