Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 18 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib LHKPN; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengumuman LHKPN; 5. Pemeriksaan LHKPN; 6. Tata Cara dan Pengenaan Sanksi Administratif; 7. Unit Pengelolaan LHKPN; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
BD 2017/18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan