Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 14 Tahun 2017

Pedoman Operasional Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Operasional Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengawasan; 3. Pembentukan Tim; 4. Pengawasan; 5. Telaah Sejawat; 6. Standar dan Kode Etik; 7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Inspektorat Kota Depok; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
BD 2017/14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan