Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 56 Tahun 2017

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pada Kabupaten Trenggalek, memuat diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan ditetapkannya, ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan, pelaksana pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa swakelola, Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, pembayaran, pembinaan dan pengawasan pengadaan, dan sanksi. Maksud dan tujuan dari ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDesa dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diharapkan dapat menganut prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam dua metode yaitu swakelola dan melalui penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1829 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan