Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas 3. Penyelenggaraan Tera / Tera Ulang Alat UTTP 4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 5. Sanksi 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
22 Januari 2016
Sumber
LD 2016/01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan