pdam - penyertaan modal
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD NO.6911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah telah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sehingga Pemerintah Daerah melakukan penguatan modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2016. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini duatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tambahan sisipan Pasal 4A tentang penyertaan modal pemerintah daerah non kas pada PDAM Kabupaten Poso.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
- Penjelasan : 1 hlm.
|