Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 50 Tahun 2017

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan alokasi dana desa pada Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengalokasian alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, pelaksanaan alokasi dana desa, laporan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan alokasi dana desa, serta sanksi alokasi dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan