- Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan alokasi dana desa pada Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengalokasian alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, pelaksanaan alokasi dana desa, laporan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan alokasi dana desa, serta sanksi alokasi dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat