Dalam Peraturan Daerah ini duatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah, pencegahan, penanggulangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, rehabilitasi, pendanaan, sanksi, dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat