Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 42 Tahun 2017

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; dan b. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PNS; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan; b. pemotongan Tambahan Penghasilan; dan c. pembiayaan; Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan; Pemotong Tambahan Penghasilan; Pembiayaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 42 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan