PENyertaan modal - penanaman modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - perseroan terbatas - bumd - bank sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.93, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian Daerah serta sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menggali sumber pendapatan asli Daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah; bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan Penyertaan Modal Daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha, yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber dan besaran nilai penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sulawesi Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Ketentuan lebih lanjut tentang: (1) Tata Cara Pembagian Hasil Usaha dan Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah; dan (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
- 5 halaman
|