Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: (1) penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; (2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan (3) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat