Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2014

Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal untuk: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi pengarusutamaan gender; (2) mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran responsif gender di seluruh SKPD dengan memperhatikan akses, pengalaman, aspirasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan; (3) merumuskan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi; (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan; dan (5) mengkoordinasikan dan mengsinkronkan program antar dinas dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.60, TLD NO.46
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan