Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014

Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, mendekatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesinambungan tenaga kesehatan agar lebih berkualitas. Gagasan pentingnya Perda dimaksud, tentu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan dijalankan sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan kesehatan itu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.59, TLD.NO.45
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan