Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya alam yang memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaaan, pemilikan dan penggunaan, berkurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat/lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah daerah harus diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan (sustainability) fungsi sumber daya alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.56, TLD NO.42
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan