RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2016
Qanun NO. 7, LD TAHUN 2016 NOMOR 184
Qanun tentang Pencabutan Pasal 16 Ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5703 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pencabutan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.27 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
- -
- -
- 5 hlm
|