STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- Lampiran: 2hlm
|