Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 19 Tahun 2017

PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA DESA UNTUK PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DALAM PELAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagian wewenang Lurah/Kepala Desa untuk penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran (Kode F2.01) dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran secara online, didelegasikan kepada: a. Kepala Ruangan Bersalin pada RSUD untuk penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran pada RSUD; b. Kepala Puskesmas untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Puskesmas; c. Kepala Rumah Bersalin MARGI RAHAYU untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Rumah Bersalin MARGI RAHAYU; d. Kepala Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU) untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 19 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA DESA UNTUK PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DALAM PELAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 19/E
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan