Dalam Perda ini antara lain mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, bentuk badan udaha dan bidang usaha penanaman modal sampai dengan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat