retribusi-kekayaan-daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2017/ No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi dan pengaturan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 14 hlmn
|