Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 11 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Auditor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Auditor, berisi ketentuan umum, rumpun jabatan, kedudukan, tugas, dan Instansi Pembina, Jenjang Jabatan dan Pangkat, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dari Jabatan, Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Auditor
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 11/E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan