Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 4/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATU DAN BELANJA
PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan
Pasal 24 b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan dalam rangka meningkatkan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah dan mengaspirasikan
kebutuhan masyarakat untuk menunjang kegiatan
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang berisi ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 10
|