Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2014

Pemanfaatan Hak Tayang dan Besaran Harga Sewa Spot Informasi dan Iklan Layanan publik pada Videotron Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan hak tayang videotron: a. Pemerintah Daerah b. Lembaga Swasta c. Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah Pembagian alokasi waktu tayang sebesar 50% untuk Pemerintah Daerah dan 50% untuk Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Hak Tayang dan Besaran Harga Sewa Spot Informasi dan Iklan Layanan publik pada Videotron Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2014
Tanggal Berlaku
21 Maret 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan