1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota- 2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. 3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat