Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2016

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota- 2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. 3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan