Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 24 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutn Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan terkait Pajak Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutn Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
05 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2014
Tanggal Berlaku
05 Mei 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan