Materi Pokok: Peraturan ini tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun anggran 2015 yang memuat ketentuan umum, dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan program yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah perencanaan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat