Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2016

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak atas WP yang sama atas jenis pajak yang sama dan/atau berbeda, WP yang berbeda atas jenis pajak yang sama (hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB), dan dalam tahun pajak yang sama atau tahun pajak yang berbeda; pemindahbukuan hanya dapat diproses atas pembayaran pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran; serta proses pemindahbukuan untuk BPHTB dan PBB-B2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran pajak untuk daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-B2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan daerah. Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran Pajakyang dinyatakan dalam SKPDLB, keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan pembayaran pajak, pemberian bunga kepada WP akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak, pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah pajak terhutang, kesalahan pengisian SSPD, pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSPD, serta kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan oleh petugas. Pemindahbukuan dilakukan karena permohonan WP atau secara jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
17 Maret 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61008
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1949 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Mencabut sebagian :

  1. Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan