Pergub ini membentuk Lembaga KODI yaitu lembaga non perangkat Daerah dibidang keagamaan yang berkedudukan di Daerah yang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan dinamisasi kegiatan dakwah di Daerah. Pergub ini mengatur mengenai Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Badan Pembina, Badan Pengurus, Tata Kerja, Keuangan, Honorarium, Pelaporan dan Akuntabilitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat