STruktur Ogranisasi - Tata kerja - pembentukan unit kerja - pemerintahan daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan ambulans gawat darurat, maka Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014, yaitu Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 22; Di antara huruf j dan huruf k ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ja; Di antara huruf l dan huruf m ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf la.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 304 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62171)
- 7 hal.
|