Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 63001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK: |
- bahwa Master Plan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah disusun pada tahun 2012 dan dalam rangka mendukung Program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) serta peningkatan pelayanan air limbah domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan percepatan pengelolaan air limbah domestik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 stdd Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Non-ior 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122H Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014.
- PERGUB ini mengatur mengenai rencana induk pengembangan prasarana dan sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mencakup pengolahan sistem terpusat dan pengolahan sistem setempat yang mengacu pada Master Plan Pengelolaan Air Limbah Tahun 2012 dengan upaya percepatan pengelolaan air limbah untuk mendukung program NCICD, serta disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudUkan, sosial budaya serta ekonomi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 6 dan Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- 12 hal.
|