kepegawaian
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 183, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NO.52107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyelaraskan penggunaan pakaian dinas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 sehingga Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 perlu di ubah
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 stdd Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur tentang mengubah ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52013 Tahun 2016)
- 4 hal.
|