Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2017

Panduan Rancang Kota Pantai Indah Kapuk Utara-Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perencanaan, pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Pantai Indah Kapuk Utara-Barat seluas -+ 225,14 ha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Indah Kapuk Utara-Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73013
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2009 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Indah Kapuk Utara-Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan