Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 03 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Agam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Agam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2017 NO. 3, LL SETDA KAB. AGAM : 3 HLM.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan