TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat (3) pemda dapat memberikan tambahan penghasilan bdk beban kerja kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas- tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang kepegawaian daerah Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 20 TAhun 1967, UU No. 17 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Kepres No. 17 Tahun 2000, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada BKD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan saat pembayaran, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
- Hal- hal yang belum diatur pada Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala BKD Kab. Lebong.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
|