TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong Tahun 2013.
Tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah,
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup No. 1 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang tunjangan perumahan untuk keyua, wakil ketua dan anggota DPRD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, keududkan keuangan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
|